

Trenggalek — Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Sunan Giri Trenggalek melaksanakan Penilaian Alih Bentuk menjadi Institut Agama Islam (IAI) Sunan Giri Trenggalek pada 5–7 Agustus 2025. Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam sejarah perjalanan kampus yang terus berkembang menuju mutu pendidikan tinggi yang lebih luas dan berkualitas.
Tim penilai yang hadir terdiri dari Prof. Dr. Suyitno, M.Ag. selaku Penilai 1 yang juga menjabat Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Dr. Asro’i, M.Pd. sebagai Penilai 2, serta Dr. Ahmad Mahfud Arsyad, M.Ag. sebagai Penilai 3.
Dalam sambutannya, Dr. Syafi’i, M.HI. selaku perwakilan Yayasan menjelaskan perjalanan panjang STIT Sunan Giri Trenggalek. Ia menguraikan bagaimana kampus ini sebelumnya bergabung dengan Universitas Sunan Giri (Unsuri) Surabaya, kemudian berkembang menjadi STIT, hingga kini berupaya naik status menjadi Institut Agama Islam. “Perubahan ini adalah langkah strategis untuk memperluas jangkauan dan meningkatkan mutu pendidikan,” ujarnya.
Ketua STIT, Dr. Yahya Zahid Isma’il, M.Pd.I., menambahkan bahwa dorongan perubahan menjadi IAI salah satunya datang dari hasil evaluasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. “Evaluasi tersebut memotivasi kami untuk terus berkembang dan bertransformasi. Salah satu wujudnya adalah alih bentuk menjadi IAI, agar program studi yang kami miliki dapat lebih beragam dan terintegrasi,” jelasnya.
Prof. Dr. Suyitno, M.Ag., dalam pemaparannya, menekankan bahwa pengembangan perguruan tinggi keagamaan Islam harus berpijak pada rumpun keilmuan yang berlandaskan nilai-nilai keislaman. “Alih bentuk ini bukan sekadar perubahan nama, tetapi juga perlu diiringi dengan penguatan visi, kurikulum, dan tata kelola yang mencerminkan nilai-nilai Islam dalam seluruh aspek pengajaran dan penelitian,” ungkapnya.
Dengan penilaian ini, diharapkan proses alih bentuk STIT Sunan Giri Trenggalek menjadi IAI dapat segera terealisasi, sehingga kampus dapat memberikan kontribusi lebih besar bagi pengembangan pendidikan Islam di Trenggalek dan sekitarnya. (*)




